Pada hari Selasa, 03 Januari 2024 bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Sragen telah dikembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol yang terpasang: AD-2788-AY, warna hitam, tahun 2018, Noka: MH1JM3123JK228990, Nosin: JM31E2227023, Atas nama STNK ISTYANA AYU WULANDARI , alamat Sragen Lor Rt. 001 Rw. 009 Kel. Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen beserta kunci
1 (satu) buah STNK atas nama ISTYANA AYU WULANDARI nomor registrasi AD-2788-AY, warna hitam, tahun 2018, Noka: MH1JM3123JK228990, Nosin: JM31E2227023 Kepada yang berhak yaitu RICKI MARTIN alias PIKPOK Bin JOKO PRIYONO alm yang pengambilannya dikuasakan kepada Ibu Kandung RICKI MARTIN alias PIKPOK Bin JOKO PRIYONO alm sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 201/Pid.B/2023/PN Sgn tanggal 30 Nov. 2023 dalam perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan atas nama RICKI MARTIN alias PIKPOK Bin JOKO PRIYONO (ALM)