Ekspose usulan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Gambar utama

Ekspose usulan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Bapak Purnama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Andhika Nugraha Triputra, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator, serta jajaran melaksanakan ekspose usulan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ibu Waito Wongateleng, S.H., M.H., dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ibu Dr. Indah Laila, S.H., M.H. secara daring.


Perkara yang diusulkan penghentian penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice ini merupakan perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah berhasil didamaikan oleh Jaksa Fasilitator serta memenuhi seluruh syarat dan ketentuan penyelesaian perkara di luar pengadilan.


Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sragen dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan harmonis di tengah masyarakat