SiABI (Siap Antar Barang Bukti Inkracht)
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Sragen melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemilik terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rangka menjalankan Pasal 6a UU Nomor 8 Tahun 1981 yaitu Jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum, juga berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dapat diakses dengan link dibawah ini :PERSYARATAN
- 1) Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum
- 2) Petikan Putusan Pengadilan
- 3) P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
- 4) BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
- 5) Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
- 6) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
- 7) Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
- 8) Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya
berupa kendaraan bermotor
- 9) Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas
nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan,
dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
Melalui program SiABI (Siap Antar Barang Bukti Inkracht). Kejaksaan Negeri Sragen siap melakukan pengantaran barang bukti dengan persyaratan sebagai berikut Persyaratan Pelayanan Barang Bukti Diantar/Delivery:
- 1) Mengajukan Permohonan Untuk dilakukan Pengantaran/Delivery
- 2) Pemilik Barang telah Lanjut Usia
- 3) Pemilik Barang Memiliki Keterbatasan Fisik (Disabilitas)
- 4) Pemilik Barang beralamat tidak lebih dari Radius ±5 Km dari Kantor
Kejaksaan Negeri Sragen
