LANGKAH LANGKAH PEMBAYARAN TILANG

Sejak perkara diputus bulan Januari tahun 2021 ,denda tilang bisa dibayar menggunakan Modul Penerimaan Negara MPN-G3 , dan dapatkan KODE PEMBAYARAN di tilang kejaksaan dan lakukan pembayaran melalui bank/pos. E-Tilang Kejaksaan dapat diakses dengan link dibawah ini :




Pembayaran Tilang sekarang juga dapat melalui mercant marketplace , Seperti Tokopedia dan Bukalapak


Bila Anda melakukan pembayaran menggunakan BRIVA dan Nominal Pembayaran anda lebih besar daripada Denda yang ditetap kan , Terdapat Prosedur Pengembalian dana yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :