E-Tilang

Langkah-Langkah Pembayaran Tilang

Sejak perkara diputus bulan Januari tahun 2021, denda tilang bisa dibayar menggunakan Modul Penerimaan Negara MPN-G3. Dapatkan KODE PEMBAYARAN di tilang kejaksaan lalu lakukan pembayaran melalui bank/pos.
1

Dapatkan Kode Pembayaran

Kode pembayaran tilang diperoleh di tilang kejaksaan. Pastikan data perkara dan nominal denda yang tertera sudah sesuai.

Contoh denda tilang
2

Bayar via Bank / Pos

Gunakan KODE PEMBAYARAN untuk membayar denda melalui bank/pos, atau langsung melalui layanan E-Tilang Kejaksaan.

E-Tilang Kejaksaan
3

Bayar lewat Marketplace

Pembayaran tilang sekarang juga dapat melalui marketplace, seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Pembayaran tilang via Tokopedia
Pembayaran tilang via Bukalapak
4

Pengembalian Dana (BRIVA)

Bila Anda melakukan pembayaran menggunakan BRIVA dan nominal pembayaran lebih besar daripada denda yang ditetapkan, terdapat prosedur pengembalian dana yang dapat dilakukan sebagai berikut:

Prosedur pengembalian sisa denda