Penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinda Dyah Pratiwi, S.H., dengan tersangka (SYDC) dengan kasus Pencurian
Gambar utama

Penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinda Dyah Pratiwi, S.H., dengan tersangka (SYDC) dengan kasus Pencurian

Bertempat di Kejaksaan Negeri Sragen, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinda Dyah Pratiwi, S.H., dengan tersangka (SYDC) dengan kasus Pencurian.


Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahapan proses penanganan perkara pidana, yakni pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada penuntut umum, sebagai tindak lanjut atas selesainya proses penyidikan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


#kejarisragen #kejaksaanagung