Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kejaksaan Negeri Sragen akhirnya memiliki website sendiri yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sragen terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami utamanya pada bidang penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Sragen adalah jajaran Kejaksaan RI dengan wilayah tugas di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Instansi ini berkantor di Jl. Raya Sukowati No 23 ,Kabupaten Sragen Kode Pos 57213, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri Sragen dipimpin oleh VIRGINIA HARIZTAVIANNE, S.H., B.Bus., M.M., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana. Kejaksaan Negeri Sragen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Dalam melaksanakan tugas, Kejaksaan Negeri Sragen menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanakan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

2. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalakssanaan serta pengelolaan atas milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventive maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana;

4. Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan Negara, berdasarkan peaturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

5. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidaka mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;

6. Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;

7. Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

8. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.



Semoga website ini bermanfaat bagi kita semua.