Tugas dan Fungsi Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017
Tugas dan Fungsi :
  • 1. Bantuan Hukum;
  • 2. Pertimbangan Hukum;
  • 3. Penegakan Hukum;
  • 4. Pelayanan Hukum;
  • 5. Tindakan Hukum Lainya